Mahkamah Agung AS memutuskan 6–3 pada 29 April 2026, dalam kasus Louisiana v. Callais bahwa peta kongres Louisiana (SB8) merupakan gerrymandering rasial yang inkonstitusional, menyimpulkan bahwa Undang-Undang Hak Pilih (Voting Rights Act) tidak mengharuskan negara bagian tersebut untuk membentuk satu distrik mayoritas kulit hitam tambahan. Senator Raphael Warnock, Demokrat dari Georgia, menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan telak dan sangat merusak, serta memperingatkan bahwa hal itu dapat mempercepat perselisihan redistrik di negara-negara bagian Selatan menjelang pemilihan paruh waktu 2026.
Keputusan pengadilan berpusat pada kapan, jika pernah, suatu negara bagian dapat mengandalkan kepatuhan terhadap Bagian 2 dari Undang-Undang Hak Pilih sebagai alasan yang kuat untuk mempertimbangkan ras dalam menggambar distrik kongres. Mayoritas hakim menyimpulkan bahwa Louisiana tidak memiliki pembenaran tersebut karena, menurut pandangan pengadilan, Bagian 2 tidak mengharuskan pembentukan distrik mayoritas kulit hitam kedua, sehingga menjadikan SB8 sebagai gerrymandering rasial yang inkonstitusional.
Keputusan ini segera berdampak jauh melampaui Louisiana. Para pengamat politik dan hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut dapat memicu litigasi baru dan upaya redistrik yang diperbarui di beberapa negara bagian Selatan di mana peta wilayah telah ditentang berdasarkan Undang-Undang Hak Pilih, yang berpotensi memengaruhi komposisi beberapa distrik DPR AS sebelum pemilihan tahun 2026.
Para pendukung keputusan ini berpendapat bahwa hal tersebut memperkuat pendekatan yang lebih netral terhadap ras dalam pembagian distrik, sementara para kritikus mengatakan bahwa hal itu melemahkan salah satu instrumen Undang-Undang Hak Pilih yang tersisa untuk melindungi kekuatan suara minoritas. Warnock mengatakan kepada CBS News bahwa langkah pengadilan tersebut dapat mengintensifkan apa yang ia gambarkan sebagai perlombaan senjata redistrik, di mana komunitas kulit berwarna berisiko kehilangan pengaruh dalam keterwakilan di kongres.