Mahkamah Agung Virginia telah memutuskan bahwa peta daerah pemilihan kongres yang baru dan didukung oleh Partai Demokrat adalah inkonstitusional, membatalkan hasil pemilihan khusus dan membuat negara bagian tersebut tetap menggunakan batas-batas wilayah sebelumnya.
Keputusan 4-3 yang dikeluarkan pada hari Jumat tersebut menyatakan bahwa proses perubahan konstitusi negara bagian melanggar persyaratan pemilihan sela berdasarkan Pasal XII, Bagian 1. Pengadilan menyatakan bahwa pendekatan yang diambil oleh Persemakmuran tersebut merusak integritas pemungutan suara referendum dan menjadikannya batal demi hukum.