Mahkamah Agung AS pekan lalu mengeluarkan putusan dalam perkara Louisiana v. Callais yang membongkar elemen-elemen kunci dalam Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act). Keputusan tersebut telah memicu upaya penataan ulang daerah pemilihan yang cepat di berbagai negara bagian. Pengungkapan mengenai penggugat utama juga telah muncul ke permukaan.
Putusan tersebut membahas peta daerah pemilihan kongres Louisiana dan Pasal 2 dari Undang-Undang Hak Suara. Putusan ini secara efektif mengakhiri perlindungan terhadap pengenceran suara bagi pemilih minoritas di negara bagian tersebut. Pejabat di Tennessee merespons pada hari Kamis dengan memecah satu-satunya distrik mayoritas kulit hitam di negara bagian itu menjadi tiga bagian, sehingga mengencerkan suara dari Memphis di mana populasinya adalah 63 persen kulit hitam.