Imam nawawi dalam kitab riyadhus shalihin menyampaikan tiga syarat taubat kepada Allah SWT untuk dosa yang tidak melibatkan hak orang lain. Taubat hukumnya wajib dari segala macam dosa. Jika dosa melibatkan hak orang lain, syarat taubat bertambah menjadi empat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam nawawi dalam kitab riyadhus shalihin menjelaskan bahwa bertaubat hukumnya wajib dari segala macam dosa. Untuk kemaksiatan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta'ala, tanpa hubungan dengan hak orang lain, diperlukan tiga syarat taubat.
Pertama, segera hentikan semua kemaksiatan yang dilakukan sejak saat keinginan taubat muncul. Kedua, harus merasa menyesal karena telah melakukan kemaksiatan. Ketiga, berniat tidak akan mengulangi perbuatan maksiat itu untuk selama-lamanya. Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi semuanya, taubat tidak sah.
Jika kemaksiatan melibatkan hak orang lain, syarat taubat menjadi empat, dengan menambahkan kewajiban melepaskan tanggungan dari hak orang tersebut. Jika tanggungan berupa harta atau serupa, wajib mengembalikannya kepada yang berhak. Jika berupa tuduhan zina atau serupa, harus mencabut tuduhan itu atau meminta ampun dari yang dituduh. Jika maksiat berupa mengumpat orang lain, harus meminta dimaafkan oleh yang diumpat.
Imam nawawi menyatakan bahwa wajibnya taubat didukung dalil dari Kitabullah, Sunnah Rasulullah SAW, serta ijma' umat. Beberapa ayat Al-Quran yang disebutkan meliputi: "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An-Nur: 31); "Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya." (QS Hud: 3); serta "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang sebenar-benar nya/ semurni-murninya)." (QS At-Tahrim: 8).