Jahara Malik, 18 tahun, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas pembunuhan tidak berencana terhadap pacarnya yang berusia 17 tahun, Yahkeim Lollar, di Miami. Penusukan tersebut terjadi di sebuah gedung parkir pada 20 Desember 2024, dalam insiden yang disebut Malik sebagai candaan dengan pisau.
Hakim Pengadilan Sirkuit Miami-Dade, Christine Hernandez, menjatuhkan hukuman tersebut setelah sidang panjang yang mencakup kesaksian emosional dari kedua belah pihak. Jaksa menuntut 20 tahun penjara dan berargumen bahwa tindakan tersebut menunjukkan niat yang jelas, dengan mencatat bahwa pisau tersebut menembus pakaian dan tulang rusuk Lollar sebelum mencapai jantungnya. Pihak pembela Malik menggambarkan insiden tersebut sebagai candaan yang tidak dewasa dan mendesak agar hukuman berupa kamp pelatihan militer diberikan, alih-alih kurungan penjara.