Pemerintah berikan remisi Idul Fitri 2026 kepada 155.908 narapidana

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idul Fitri 2026 kepada 155.908 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.143 narapidana dan 19 anak binaan langsung bebas, dengan penghematan anggaran makan mencapai Rp109,2 miliar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi secara simbolis pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur, Bogor. Acara dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto. Penerima remisi mencapai 155.908 orang, terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Di antaranya, 153.642 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian), 1.143 narapidana mendapat RK II (langsung bebas), 1.104 anak mendapat PMP I, dan 19 anak mendapat PMP II (langsung bebas). Penerima terbanyak dari Kanwil Jawa Barat (18.335 orang), Sumatera Utara (15.621), dan Jawa Timur (14.244). Agus Andrianto menyatakan, “Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri diberikan negara sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan prilaku positif dalam mengikuti program-program pembinaan dengan baik.” Mashudi menambahkan bahwa kebijakan ini menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp109.261.845.000 dan memotivasi mereka untuk berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Artikel Terkait

An illustration of a government official announcing the Idul Adha date with a mosque and crowd in the background.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu 27 Mei 2026

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin 18 Mei 2026. Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah akan dirayakan pada Rabu 27 Mei 2026.

Kementerian Agama mengusulkan alokasi Rp9,6 triliun dari pagu indikatif 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Usulan disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Rabu.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak