Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idul Fitri 2026 kepada 155.908 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.143 narapidana dan 19 anak binaan langsung bebas, dengan penghematan anggaran makan mencapai Rp109,2 miliar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi secara simbolis pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur, Bogor. Acara dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto. Penerima remisi mencapai 155.908 orang, terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Di antaranya, 153.642 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian), 1.143 narapidana mendapat RK II (langsung bebas), 1.104 anak mendapat PMP I, dan 19 anak mendapat PMP II (langsung bebas). Penerima terbanyak dari Kanwil Jawa Barat (18.335 orang), Sumatera Utara (15.621), dan Jawa Timur (14.244). Agus Andrianto menyatakan, “Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri diberikan negara sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan prilaku positif dalam mengikuti program-program pembinaan dengan baik.” Mashudi menambahkan bahwa kebijakan ini menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp109.261.845.000 dan memotivasi mereka untuk berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.