Agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) telah diinstruksikan untuk fokus menahan warga negara Haiti yang Status Perlindungan Sementara (TPS)-nya akan segera berakhir. Sekitar 300.000 migran dijadwalkan kehilangan perlindungan tersebut pada hari Senin. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Agung bulan lalu yang menguatkan pengakhiran program tersebut.
Agensi tersebut memandang penangkapan ini sebagai prioritas, menurut sumber ICE. Para pejabat berencana untuk menargetkan komunitas di Ohio, termasuk Springfield, tempat sekitar 20.000 migran Haiti bermukim dalam beberapa tahun terakhir.
Mahkamah Agung menolak klaim bahwa keputusan untuk mengakhiri TPS bagi warga Haiti didorong oleh faktor ras. Hakim Samuel Alito mencatat dalam pendapat mayoritas bahwa pemerintah telah menentang program tersebut di berbagai penunjukan.
Departemen Keamanan Dalam Negeri menggambarkan TPS sebagai program amnesti de facto. Departemen tersebut mendesak mereka yang terdampak untuk mempertimbangkan deportasi mandiri dan menawarkan bantuan keuangan untuk perjalanan kembali.
Banyak migran masih akan menghadap hakim imigrasi sebelum perintah pemindahan dikeluarkan.