Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan di Venezuela, yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Pernyataan tersebut tidak menyebutkan Amerika Serikat secara langsung sebagai pelaku. Indonesia menyerukan dialog dan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Pada 5 Januari 2026, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) merilis pernyataan melalui akun X yang menyatakan keprihatinan atas situasi di Venezuela. Pernyataan itu menyoroti risiko tindakan kekerasan yang dapat mengganggu stabilitas kawasan, melemahkan prinsip kedaulatan, dan menciptakan preseden berbahaya. "Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional," tulis Kemenlu.
Latar belakang peristiwa bermula pada dini hari Sabtu, 3 Januari 2026, ketika serangan militer Amerika Serikat menargetkan instalasi sipil dan militer di Venezuela, menyebabkan ledakan dahsyat di beberapa negara bagian. Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi serangan tersebut dan mengumumkan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya, yang dibawa ke AS untuk menghadapi dakwaan federal terkait perdagangan narkoba dan kerjasama dengan organisasi teroris. Venezuela segera menyatakan keadaan darurat nasional, dan Mahkamah Agungnya menunjuk Wakil Presiden Delcy Rodriguez sebagai presiden sementara.
Kemenlu RI menekankan bahwa komunitas internasional harus menghormati hak rakyat Venezuela untuk menentukan nasib sendiri. Seperti pernyataan sebelumnya pada 3 Januari, Indonesia menyerukan semua pihak untuk mengedepankan dialog, menahan diri, dan mematuhi Piagam PBB serta hukum humaniter internasional. Perlindungan warga sipil juga diutamakan di tengah eskalasi. Mantan Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal menyatakan keheranan atas pernyataan yang standar dan tidak menyebut Amerika Serikat.
Venezuela berencana mengajukan keberatan ke organisasi internasional dan meminta pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB pada 5 Januari.