Amerika Serikat melancarkan serangan militer ke Venezuela pada 3 Januari 2026, dengan ledakan di Caracas dan klaim penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Donald Trump. Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan warga negara Indonesia di sana aman sambil mendesak penyelesaian damai. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menyebut tindakan itu sebagai penggantian hukum internasional dengan hukum rimba.
Pada Sabtu, 3 Januari 2026, ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela mencapai puncak dengan serangan militer AS yang dilaporkan menyebabkan ledakan dahsyat di ibu kota Caracas serta wilayah Miranda dan Aragua. Video yang beredar di media sosial menunjukkan asap tebal dan sirene serangan udara di Caracas, menurut laporan media setempat.
Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi serangan tersebut melalui Truth Social, mengklaim bahwa pasukannya telah melancarkan operasi berskala besar dan berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya. Jaksa AS juga mendakwa Maduro dan istrinya atas tuduhan terorisme dan narkoba.
Di Indonesia, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik keras tindakan AS dalam unggahannya di platform X. "Negara yang kuat merasa berhak melakukan aksi 'semau gue' terhadap negara lain. Ini pertanda kita memasuki a dangerous world order," tulisnya. Ia mempertanyakan respons Dewan Keamanan PBB, G7, Amerika Latin, dan Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas aktif.
Kementerian Luar Negeri RI merespons dengan memastikan semua warga negara Indonesia (WNI) di Venezuela aman. Kedutaan Besar RI di Caracas terus memantau situasi, dan WNI diimbau tetap tenang serta berkomunikasi dengan kedutaan. "Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk mengedepankan penyelesaian secara damai melalui langkah-langkah deeskalasi dan dialog," kata Kemlu di X. Pemerintah Venezuela sedang mengecek kemungkinan korban sipil akibat serangan tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran global tentang erosi hukum internasional, dengan Kemlu menekankan penghormatan terhadap Piagam PBB.