Mayoritas anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan suara pada hari Rabu untuk mendukung pendapat penasihat penting dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tanggung jawab perubahan iklim. Resolusi tersebut menandakan dukungan politik yang luas untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara yang gagal mengatasi pemanasan global. Lebih dari 140 negara mendukung langkah tersebut sementara delapan negara menentangnya.
Pemungutan suara ini dilakukan setelah kampanye yang dimulai enam tahun lalu ketika mahasiswa hukum di University of the South Pacific mendesak pemerintah Vanuatu untuk mencari panduan dari mahkamah tersebut. Pada tahun 2025, ICJ memutuskan secara bulat bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi planet ini dan bahwa negara-negara yang terdampak dapat menuntut reparasi atas kerusakan akibat iklim. Pendapat yang tidak mengikat tersebut menggambarkan kelambanan sebagai tindakan yang salah.