Pemerintah Amerika Serikat menuntut Indonesia membeli drone pengawasan maritim buatan AS untuk perairan dekat Laut China Selatan sebagai syarat penurunan tarif menjadi 19 persen. Tuntutan ini muncul dalam dokumen pemerintah yang dilihat The Straits Times, memperluas negosiasi perdagangan ke isu geopolitik. Kesepakatan diharapkan diteken Januari 2026 saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke AS bertemu Presiden Trump.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menuntut agar Indonesia membeli drone pengawasan maritim produksi AS untuk digunakan di perairan dekat Laut China Selatan. Tuntutan ini menjadi syarat penurunan tarif impor terhadap Indonesia menjadi 19 persen, turun dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Presiden Donald John Trump menawarkan pengurangan tersebut sebagai bagian dari upaya menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) untuk mengurangi defisit perdagangan AS terhadap Indonesia.
Kedua negara saat ini berada pada tahap akhir negosiasi. Kesepakatan final dijadwalkan diteken pada Januari 2026, ditandai dengan lawatan Presiden RI Prabowo Subianto ke AS untuk bertemu Presiden Trump. Dokumen pemerintah tanggal 10 Oktober 2025 yang dilihat The Straits Times menyebutkan bahwa Washington meminta Indonesia menyesuaikan sikapnya terkait Laut China Selatan. Tuntutan ini menimbulkan keheranan di kalangan pengamat karena dianggap berada di luar ranah isu perdagangan murni.
"AS meminta komitmen Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan Laut China Selatan guna melindungi hak kedaulatan dan yurisdiksi nasionalnya, memastikan keselarasan dengan hukum internasional, serta meningkatkan kesadaran domain maritim dan kerja sama regional," bunyi dokumen tersebut. Langkah ini tampaknya bertujuan memperkuat posisi AS di kawasan, meskipun belum ada respons resmi dari pemerintah Indonesia.