Para penyintas peristiwa cuaca ekstrem di seluruh Asia telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan dan pemerintah besar, menuntut pertanggungjawaban atas dampak iklim. Kasus-kasus tersebut menyasar perusahaan seperti Shell dan Holcim, dengan penggugat berargumen bahwa emisi telah memperburuk bencana di wilayah mereka.
Pada Desember 2025, 67 penyintas Topan Super Rai menggugat Shell di Royal Courts of Justice, Inggris. Mereka mengklaim emisi historis perusahaan tersebut memperparah badai tahun 2021 yang menghancurkan rumah-rumah di Filipina dan membuat 1,4 juta orang mengungsi.
Trixy Elle, seorang penjual ikan sekaligus penggugat, menceritakan bagaimana ia harus bertahan hidup dengan memakan ternak yang mati setelah topan tersebut. "Sebagai seorang ibu, saya harus mencari cara untuk memberi makan keluarga saya," ujarnya. Kasus ini menandai gugatan perdata pertama yang secara langsung menghubungkan perusahaan bahan bakar fosil dengan kematian dan cedera akibat dampak iklim di Global South.
Gugatan lainnya termasuk gugatan pada bulan Januari di Malaysia yang menuduh adanya praktik greenwashing oleh sebuah perusahaan bahan bakar fosil, dan kasus bulan April oleh para pemuda yang menentang deforestasi. Pada tahun 2023, penduduk Pulau Pari, Indonesia, menggugat produsen semen asal Swiss, Holcim, atas kenaikan permukaan air laut, dengan kasus tersebut diterima di Swiss pada Desember 2025.
Litigasi iklim masih terbatas di Asia, hanya mencakup 6 persen dari kasus global hingga pertengahan 2025. Para ahli mencatat meningkatnya penggunaan pengadilan meskipun terdapat hambatan seperti kurangnya pemahaman yudisial terhadap klaim semacam itu.