Kelompok hak digital mengkritik RUU Wisconsin yang diusulkan yang mencakup ketentuan untuk melarang penggunaan VPN untuk verifikasi usia. Electronic Frontier Foundation menyebut langkah tersebut tidak dapat diterapkan. Pembuat undang-undang dijadwalkan membahas usulan kontroversial tersebut pada 18 Februari.
Pembuat undang-undang Wisconsin bersiap untuk membahas RUU verifikasi usia yang kontroversial pada 18 Februari, yang mencakup langkah-langkah untuk memblokir pengguna jaringan pribadi virtual (VPN). Pembela hak digital, termasuk Electronic Frontier Foundation (EFF), mendesak legislator untuk menolak usulan tersebut, menyebutnya sebagai «ide yang sangat buruk».RUU tersebut bertujuan menerapkan persyaratan verifikasi usia, tetapi ketentuannya untuk membatasi akses VPN menuai kritik tajam. EFF memperingatkan bahwa pembatasan tersebut «tidak dapat diterapkan», menyoroti tantangan potensial dalam penegakan dan dampaknya terhadap privasi pengguna. Para pembela berargumen bahwa langkah-langkah tersebut dapat menghambat aktivitas online yang sah dan merusak alat keamanan digital yang banyak digunakan untuk melindungi data pribadi.Diskusi ini muncul di tengah perdebatan yang lebih luas tentang keseimbangan antara keselamatan online dan hak privasi di Amerika Serikat. Meskipun usulan tersebut menargetkan akses konten sesuai usia, para penentang menekankan risiko kelebihan regulasi internet. Tidak ada detail lebih lanjut tentang sponsor RUU atau teks pastinya dalam laporan, tetapi sikap EFF menegaskan kekhawatiran dari komunitas teknologi dan hak.