Legislatif Illinois telah meloloskan rancangan undang-undang yang akan menjadikan negara bagian tersebut yang pertama melarang penggunaan kacamata pintar berbasis AI saat mengemudi. Aturan ini kini menunggu tanda tangan Gubernur JB Pritzker.
Undang-undang tersebut menambahkan ketentuan pada hukum mengemudi yang sudah ada yang membatasi penggunaan ponsel. Aturan ini secara khusus menyebutkan kacamata pintar AI dan menjatuhkan denda hingga 75 dolar untuk pelanggaran pertama dan 150 dolar untuk pelanggaran berulang.
Pengemudi masih dapat menggunakan perangkat tersebut saat kendaraan diparkir atau ketika lalu lintas berhenti. Kecelakaan yang mengakibatkan cedera parah atau kematian akan dikenakan denda minimal 1.000 dolar.
Seorang juru bicara gubernur mengatakan kantornya akan meninjau RUU tersebut dengan cermat setelah diterima. Pritzker memiliki waktu 60 hari untuk menandatangani atau memveto aturan tersebut setelah diserahkan.