Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menghapus ketentuan yang sebelumnya memungkinkan penugasan dari Kapolri. Para pakar memperingatkan dampak potensial terhadap lembaga seperti BNN dan kementerian.
Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sepenuhnya permohonan dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Putusan ini menyatakan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, 'Secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.'
Putusan ini bersifat final dan mengikat, dengan efek prospektif, meskipun MK dapat menerapkan retroaktif jika diperlukan. Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menekankan perlunya instrumen 'legal policy' dari pemerintah untuk mengatur transisi bagi anggota Polri yang saat ini menjabat posisi sipil strategis. 'Tujuannya agar prinsip konstitusionalisme yang telah termanifestasi lewat putusan MK dapat di pedomani, tetapi di sisi yang lain sedapat mungkin mencegah berbagai dampak kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan saat ini,' katanya pada 14 November 2025.
Ahli Hukum Universitas Dirgantara Sukoco menilai larangan total ini berbahaya karena dapat menimbulkan kekosongan jabatan teknis di kementerian dan lembaga. Ia khusus menyoroti nasib Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bergantung pada keahlian penyidikan Polri. 'Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahanya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?' ujar Sukoco. Ia merekomendasikan penyempurnaan penjelasan pasal untuk memungkinkan penugasan Presiden pada jabatan terkait tupoksi Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Putusan ini dianggap mandat konstitusional utama untuk menjaga pemisahan Polri dari jabatan sipil, meskipun berpotensi mengurangi efektivitas lembaga yang membutuhkan keahlian kepolisian.