Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan rencana penyesuaian tarif rute Transjabodetabek akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyatakan layanan Transjakarta termasuk Transjabodetabek memiliki unsur Public Service Obligation.
Chico menekankan aspek keterjangkauan tarif menjadi perhatian utama. Ia mengatakan hingga 7 Juni 2026 belum ada keputusan mengenai besaran tarif khusus.
Gubernur Pramono Anung Wibowo sebelumnya menyatakan penyesuaian diperlukan karena subsidi yang terlalu besar. Beberapa rute termasuk Blok M-Bandara Soekarno Hatta direncanakan diputuskan pada Juni 2026.