Seorang hakim federal telah memutuskan bahwa nama Presiden Donald Trump harus dihapus dari Kennedy Center di Washington, D.C. Keputusan tersebut juga memblokir rencana penutupan lokasi untuk renovasi. Trump menanggapi dengan mengarahkan pengalihan pengawasan kepada Kongres.
Hakim Distrik AS Christopher Cooper mengeluarkan putusan tersebut pada hari Jumat. Ia menyatakan bahwa undang-undang organik pusat tersebut menjelaskan dengan tegas bahwa tempat itu harus dinamai menurut Presiden John F. Kennedy, dan hanya Kongres yang dapat mengubah nama tersebut. Perintah tersebut mengharuskan semua papan nama dan referensi terkait Trump Kennedy Center untuk dihapus dalam waktu 14 hari.