Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan batas usia pensiun anggota Polri dimasukkan ke dalam RUU Polri untuk menyesuaikan dengan aturan bagi PNS, TNI dan jaksa.
Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan tersebut usai rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin. Ia menjelaskan bahwa PNS kini pensiun pada usia 58 hingga 60 tahun, sementara pegawai fungsional dapat mencapai 65 tahun. Undang-undang TNI dan Kejaksaan juga telah diubah menjadi 60 tahun.
Menkum menekankan bahwa penyesuaian tersebut didasarkan pada keadilan dan angka harapan hidup yang meningkat. Ia yakin langkah ini akan menghasilkan personel penegak hukum yang lebih berkualitas.
Supratman menampik kekhawatiran bahwa perubahan usia pensiun akan memperpanjang masa jabatan Kapolri. Jabatan tertinggi Polri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden, kata dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan bahwa pengaturan usia pensiun akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih terukur. Pemerintah merekomendasikan agar DPR membahas penyesuaian tersebut sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia.