Sebuah gugatan baru yang diajukan di Washington, D.C., menyatakan bahwa pemerintahan Trump telah membagikan informasi sensitif dari para pencari suaka asal Iran kepada pemerintah Iran sejak Maret 2025.
Gugatan yang diajukan oleh Public Citizen Litigation Group atas nama Iranian American Legal Defense Fund tersebut menyatakan bahwa para pejabat secara berkala mengirimkan dokumen imigrasi melalui pos atau menyerahkannya secara langsung kepada pihak berwenang Iran.
Pengacara Michael Kirkpatrick mengatakan praktik tersebut membuat para pemohon berisiko mengalami penahanan, interogasi, pemenjaraan, atau penyiksaan, begitu pula dengan keluarga mereka di Iran. Gugatan itu menyebutkan bahwa pembagian data terjadi bahkan setelah pertemuan bulanan antara Immigration and Customs Enforcement dan Bagian Kepentingan Iran berakhir pasca serangan AS terhadap Iran pada bulan Februari.
ICE membantah klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa pihaknya mengikuti protokol yang telah ditetapkan untuk akses konsuler. Gugatan ini menuntut perintah awal untuk menghentikan praktik tersebut dan memberi tahu individu yang terdampak.
Peraturan federal mewajibkan kerahasiaan catatan suaka, catat gugatan tersebut, dan mengklaim bahwa detail dari ratusan tahanan telah diungkap.