Mahkamah Agung Carolina Selatan telah membatalkan vonis Alex Murdaugh atas pembunuhan istri dan putranya, serta mengabulkan permohonan sidang ulang karena adanya masalah pada proses persidangan awal.
Pada 13 Mei 2026, Mahkamah Agung Carolina Selatan membatalkan vonis pembunuhan ganda tahun 2023 terhadap Alex Murdaugh dan memerintahkan sidang ulang. Pengadilan memutuskan bahwa Murdaugh tidak mendapatkan hak atas persidangan yang adil, termasuk hak atas juri yang tidak memihak, akibat tindakan Panitera Pengadilan Daerah Rebecca Hill.