Pemerintahan Trump telah menyelesaikan tuntutan hukum dengan presiden dan membentuk dana sebesar $1,776 miliar untuk memberikan kompensasi kepada para korban yang disebut sebagai perang hukum (lawfare) dan persenjataan pemerintah.
Penyelesaian tersebut mencakup permintaan maaf kepada Trump dan kesepakatan untuk tidak mengaudit laporan pajaknya di masa lalu. Sebuah adendum yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche juga memberikan kekebalan kepada Trump dan keluarganya dari audit IRS atau proses penegakan hukum pajak di masa depan.