Departemen Kehakiman AS dilaporkan tengah membuka penyelidikan pidana terkait apakah E. Jean Carroll melakukan sumpah palsu dalam kasus perdatanya melawan Presiden Donald Trump. Carroll telah memenangkan ganti rugi sebesar total 83,3 juta dolar AS dari proses hukum tersebut.
Penyelidikan yang dilaporkan tersebut juga memeriksa sebuah organisasi nirlaba yang memberikan pendanaan bagi upaya hukum Carroll. Carroll, yang kini berusia 82 tahun dan tinggal di wilayah utara New York, pertama kali menuduh Trump pada tahun 2019 melakukan pelecehan seksual yang menurutnya terjadi 25 tahun sebelumnya di Bergdorf Goodman. Sebelumnya, juri menyatakan Trump bertanggung jawab atas pencemaran nama baik dan pelecehan seksual tingkat yang lebih rendah, dengan memberikan ganti rugi awal kepada Carroll sebesar 5 juta dolar AS. Pengacaranya, Roberta Kaplan, mengatakan kepada pengadilan bahwa tujuannya adalah memberikan jumlah uang yang cukup untuk membuat Trump berhenti, setelah itu totalnya meningkat menjadi 83,3 juta dolar AS. Carroll telah mendiskusikan rencananya terkait dana tersebut, termasuk sumbangan untuk inisiatif hak reproduksi perempuan dan hak pilih. Menurut laporan tersebut, ia belum menerima uang tersebut.