Presiden Trump telah menyelesaikan gugatan hukum terhadap pemerintahannya sendiri, dengan membentuk dana yang dibiayai pembayar pajak sebesar hampir 1,8 miliar dolar bagi mereka yang dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan pemerintah oleh pihak yang ditunjuknya. Perjanjian tersebut juga melindungi keluarga dan bisnisnya dari audit IRS serta tindakan penegakan hukum terkait pengembalian pajak di masa lalu. Para anggota parlemen dari kedua pihak kini bergerak untuk memblokir kesepakatan tersebut.
Penyelesaian ini bermula dari gugatan yang diajukan Trump terhadap lembaga federal atas kebocoran pengembalian pajaknya. Kesepakatan ini menciptakan dana anti-persenjataan yang dibiayai oleh pembayar pajak Amerika. Para pejabat menggambarkan penerima dana tersebut sebagai korban peperangan hukum, meskipun para kritikus mengatakan bahwa dana ini dapat memberi penghargaan kepada individu yang dihukum dalam serangan Capitol 6 Januari, yang beberapa di antaranya telah diampuni oleh Trump sebelumnya.