Pengadilan banding telah memberikan Mary Trump akses ke dokumen-dokumen yang menurutnya akan membantu membuktikan bahwa ia dibujuk secara curang ke dalam penyelesaian keluarga Trump tahun 2001 setelah kematian Fred Trump Sr.
Pada tanggal 30 April, panel hakim di Divisi Banding Mahkamah Agung New York, Departemen Pertama, secara bulat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya menolak mosi Mary Trump untuk meminta materi penilaian harta warisan. Pengadilan menemukan bahwa dokumen-dokumen tersebut penting bagi pembelaan afirmatifnya dalam gugatan pelanggaran kontrak yang diajukan oleh pamannya, Presiden Donald Trump.