Presiden Trump membuat dana senilai $1,8 miliar yang dibiayai pembayar pajak untuk memberi kompensasi kepada para sekutunya, termasuk perusuh 6 Januari, serta ketentuan yang memberikan kekebalan IRS kepadanya dan keluarganya.
Dana tersebut, yang disebut oleh pemerintah sebagai dana anti-persenjataan (anti-weaponization fund), telah memicu gugatan dari dua mantan petugas polisi yang melindungi Capitol pada 6 Januari. Daniel Hodges dari Metropolitan Police dan Harry Dunn, mantan petugas Capitol Police, mengajukan gugatan dan menyebutnya sebagai tindakan korupsi kepresidenan paling terang-terangan abad ini. Keluhan mereka menyatakan bahwa dana tersebut ilegal, tidak memiliki otorisasi undang-undang, serta melanggar konstitusi dan hukum federal, termasuk larangan Amandemen ke-14 terkait pembayaran utang dari pemberontakan.