Seorang wanita asal New York telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah melemparkan sebatang dinamit menyala ke arah mantan kekasihnya saat pria itu sedang tidur. Korban kehilangan tangan dan sebagian lengannya dalam ledakan tahun 2024 tersebut.
Keyonna Waddell, 35 tahun, menerima vonis tersebut pada hari Rabu di Suffolk County, ditambah dengan lima tahun pengawasan setelah pembebasan. Ia dinyatakan bersalah atas penyerangan dan kepemilikan senjata secara ilegal setelah insiden pada 22 Maret 2024, di mana ia melemparkan bahan peledak tersebut ke apartemen pria itu di Long Island menyusul sebuah pertengkaran.