Komisi Perdagangan Internasional AS telah memutuskan untuk tidak memberlakukan kembali larangan impor atas jam tangan pintar rancangan ulang Apple, sehingga memungkinkan perusahaan tersebut untuk terus menjual perangkat yang dilengkapi dengan teknologi oksigen darah yang diperbarui. Keputusan ini mengakhiri kasus berdasarkan putusan awal bulan Maret yang menyatakan bahwa jam tangan tersebut tidak melanggar paten Masimo. Masimo masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal.
Apple terhindar dari larangan impor kedua untuk Apple Watch setelah Komisi Perdagangan Internasional AS menghentikan proses hukumnya. Lembaga tersebut mendukung keputusan awal dari salah satu hakimnya pada bulan Maret, yang menyatakan bahwa fitur pemantauan oksigen darah yang telah dirancang ulang tidak melanggar paten milik Masimo, sebuah perusahaan teknologi medis yang terlibat dalam sengketa bertahun-tahun dengan Apple. Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan, 'Masimo telah melancarkan kampanye hukum tanpa henti terhadap Apple dan hampir semua klaimnya telah ditolak.' Masimo belum menanggapi permintaan komentar atas putusan yang dikeluarkan pada 18 April tersebut. Konflik ini bermula sejak 2021, ketika Masimo pertama kali mengajukan larangan impor dengan tuduhan pelanggaran paten. ITC sebelumnya memihak Masimo, yang mendorong Apple untuk memodifikasi sensor oksigen darah di beberapa model guna mencabut larangan tersebut. Meskipun mengalami kemunduran terbaru ini, Masimo sempat meraih kemenangan pada bulan November, ketika juri federal memerintahkan Apple untuk membayar $634 juta dalam kasus paten terkait. Keputusan ITC ini memberikan keringanan sementara bagi Apple di tengah proses hukum yang masih berlangsung, meskipun banding dapat memperpanjang perselisihan tersebut.