Komisi Perdagangan Internasional AS telah memutuskan untuk tidak memberlakukan kembali larangan impor atas jam tangan pintar rancangan ulang Apple, sehingga perusahaan tersebut tetap dapat menjual perangkat yang memiliki teknologi oksigen darah yang telah diperbarui. Keputusan ini mengakhiri kasus tersebut berdasarkan putusan awal bulan Maret yang menyatakan bahwa jam tangan tersebut tidak melanggar paten Masimo. Masimo masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal.
Apple terhindar dari larangan impor kedua untuk Apple Watch setelah Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) menghentikan proses hukum tersebut. Lembaga tersebut mendukung keputusan awal dari salah satu hakimnya pada bulan Maret, yang menyatakan bahwa fitur pemantauan oksigen darah yang dirancang ulang tidak melanggar paten milik Masimo, sebuah perusahaan teknologi medis yang terkunci dalam perselisihan selama bertahun-tahun dengan Apple. Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan, 'Masimo telah melancarkan kampanye hukum yang tiada henti terhadap Apple dan hampir semua klaimnya telah ditolak.' Masimo belum menanggapi permintaan komentar mengenai putusan yang dikeluarkan pada 18 April tersebut. Konflik ini bermula pada tahun 2021, ketika Masimo pertama kali mengajukan permohonan larangan impor dengan tuduhan pelanggaran paten. ITC sebelumnya memihak Masimo, yang mendorong Apple untuk memodifikasi sensor oksigen darah pada beberapa model agar larangan tersebut dicabut. Meskipun mengalami kemunduran terbaru bagi Masimo, perusahaan tersebut sempat meraih kemenangan pada bulan November, ketika juri federal memerintahkan Apple untuk membayar $634 juta dalam kasus paten terkait. Keputusan ITC ini memberikan keringanan sementara bagi Apple di tengah litigasi yang sedang berlangsung, meskipun proses banding dapat memperpanjang perselisihan tersebut.