Seorang hakim federal telah menolak permohonan mantan hakim Wisconsin, Hannah Dugan, untuk membatalkan vonisnya atas penghalangan terhadap agen ICE. Putusan tersebut dikeluarkan pada hari Selasa dalam kasus yang berawal dari insiden bulan April 2025 di gedung pengadilan Milwaukee. Dugan dinyatakan bersalah Desember lalu karena menghambat proses deportasi federal.
Hakim Distrik AS Lynn Adelman mengeluarkan keputusan setebal 32 halaman yang menolak argumen bahwa hak istimewa hukum adat melindungi Dugan dari pertanggungjawaban. Ia mencatat bahwa operasi ICE tersebut melibatkan surat perintah penangkapan yang ditargetkan untuk Eduardo Flores-Ruiz dan telah mengikuti prosedur badan terkait.
Dugan, 67 tahun, telah dinyatakan bersalah atas satu dakwaan kejahatan setelah membantu Flores-Ruiz keluar melalui pintu juri seusai sidang atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa mengatakan ia secara keliru memberi tahu agen bahwa mereka memerlukan surat perintah pengadilan.
Tim hukumnya berencana untuk mengajukan banding lebih lanjut terhadap putusan tersebut. Dugan menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, namun diperkirakan akan menerima hukuman percobaan. Tanggal vonis belum dijadwalkan.