Departemen Kehakiman menggugat Washington, D.C. atas undang-undang senjata yang inkonstitusional

Departemen Kehakiman AS telah mengajukan gugatan terhadap kepolisian Washington, D.C., dengan tuduhan bahwa pembatasan senjata kota tersebut melanggar Amandemen Kedua dengan mengkriminalisasi kepemilikan senjata legal tertentu. Gugatan tersebut menargetkan larangan senapan semi-otomatis seperti AR-15, yang tidak dapat didaftarkan secara lokal. Pejabat berargumen bahwa ini melanggar hak warga untuk membawa senjata untuk pertahanan diri.

Gugatan Departemen Kehakiman menyatakan bahwa undang-undang senjata api Washington, D.C. secara inkonstitusional mengkriminalisasi warga yang taat hukum yang memiliki senjata yang dilindungi dan tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran. Menurut keluhan tersebut, Kepolisan Metropolitan secara rutin menangkap individu karena memiliki senapan semi-otomatis, seperti AR-15, yang dilarang di distrik tersebut meskipun dilindungi oleh Amandemen Kedua.

Pemilik senjata di D.C. harus mendaftarkan senjatanya melalui Kepolisan Metropolitan, tetapi senapan semi-otomatis tidak dapat didaftarkan. Gugatan tersebut merinci bahwa memiliki senjata semacam itu di rumah untuk pertahanan diri dapat mengakibatkan denda administratif hingga vonis kenakalan, dengan hukuman hingga satu tahun penjara dan denda $2.500.

Jaksa Agung AS Pam Bondi menekankan pentingnya kasus ini, menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari Seksyen Amandemen Kedua yang baru dibentuk oleh DOJ. Ia mengatakan, “Ini menegaskan komitmen kami yang tak tergoyahkan untuk melindungi hak Amandemen Kedua warga Amerika yang taat hukum.” Bondi lebih lanjut mencatat, “Larangan Washington, D.C. terhadap beberapa senjata api paling populer di Amerika adalah pelanggaran inkonstitusional terhadap Amandemen Kedua — tinggal di ibu kota negara kami seharusnya tidak menghalangi warga taat hukum untuk menjalankan hak konstitusional mendasar mereka untuk menyimpan dan membawa senjata.”

Jaksa Agung Assistenz Harmeet K. Dhillon dari Divisi Hak Sipil menambahkan, “Seksyen Amandemen Kedua yang baru dibentuk mengajukan gugatan ini untuk memastikan bahwa hak-hak yang diamankan oleh Tuan Heller, penduduk D.C., 17 tahun lalu ditegakkan hari ini — dan bahwa semua warga taat hukum yang ingin memiliki senjata yang dilindungi untuk tujuan sah dapat melakukannya.” Rujukan ke Tuan Heller merujuk pada kasus Mahkamah Agung 2008 District of Columbia v. Heller, yang mengukuhkan hak senjata individu.

Aksi hukum ini terjadi di tengah kehadiran federal yang meningkat di D.C., dengan agen dan Pengawal Nasional berpatroli di jalan-jalan setelah perintah Presiden Donald Trump pada Agustus untuk menangani kejahatan. Baru-baru ini, Kepala MPD Pamela Smith mengundurkan diri di tengah tuduhan dari Komite Pengawasan DPR yang dipimpin Republik bahwa ia memanipulasi data kejahatan. Smith membela diri, mengatakan, “Mari kita sangat jelas tentang satu hal: Saya tidak akan pernah, dan tidak akan pernah mengorbankan integritas saya untuk beberapa angka kejahatan,” menurut NBC 4 Washington. Kepala sementara Jeffrey Carroll kini memimpin departemen tersebut.

Kepolisan Metropolitan menyatakan bahwa “tidak berkomentar tentang litigasi yang sedang berlangsung,” sementara kantor walikota dan kantor jaksa kota tidak memberikan respons.

Artikel Terkait

Illustration of Supreme Court ruling on gun rights for marijuana users
Gambar dihasilkan oleh AI

Supreme Court narrows gun law for marijuana users

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The U.S. Supreme Court unanimously ruled Thursday that federal prosecutors violated the Second Amendment by charging a Texas man with illegal firearm possession for using marijuana. The decision in United States v. Hemani limits the reach of a 1968 law banning gun ownership by unlawful drug users. Justice Neil Gorsuch wrote the opinion, stressing its narrow scope.

The U.S. Supreme Court unanimously ruled that the federal government may not automatically bar a person from possessing firearms solely because the person uses marijuana, holding that the prohibition in 18 U.S.C. § 922(g)(3) is unconstitutional as applied without a showing that the individual’s drug use makes them dangerous. Justice Neil Gorsuch wrote the opinion in United States v. Hemani.

Dilaporkan oleh AI

The Justice Department said Monday it will comply with a court order pausing the Trump administration's $1.776 billion anti-weaponization fund while legal challenges continue.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak