Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika menyatakan minuman kolesom jumbo yang viral di media sosial mengandung alkohol hingga 19,7 persen sehingga tergolong khamr.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa kadar alkohol dalam minuman hasil fermentasi anggur dengan ekstrak kolesom atau ginseng jawa ini jauh melebihi bir yang biasa dijual di supermarket.
Muti merujuk pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 yang menetapkan minuman dengan kandungan alkohol atau etanol melebihi 0,5 persen sebagai khamr. Minuman tersebut dinyatakan najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap semua minuman tradisional otomatis halal hanya karena berasal dari bahan alami. Proses fermentasi dapat menghasilkan alkohol, sehingga pemeriksaan halal harus mencakup bahan baku, proses produksi, dan karakteristik produk akhir.