Ridwan Kamil and Atalia Praratya shake hands amicably outside Bandung Religious Court after divorce.
Ridwan Kamil and Atalia Praratya shake hands amicably outside Bandung Religious Court after divorce.
Gambar dihasilkan oleh AI

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai secara damai

Gambar dihasilkan oleh AI

Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada 7 Januari 2026 melalui sidang elektronik. Perceraian ini disepakati secara damai tanpa konflik terbuka atau keterlibatan pihak ketiga, dengan pembagian harta dan hak asuh anak telah diatur sebelumnya. Ridwan Kamil menyatakan pemisahan ini sebagai jalan terbaik setelah 29 tahun pernikahan.

Sidang putusan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026. Humas pengadilan, Ikhwan Sopyan, menyatakan bahwa gugatan dikabulkan berdasarkan bukti yang memenuhi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dengan masa banding 14 hari, dan bersifat privat sehingga tidak dipublikasikan secara umum.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menjelaskan bahwa pembagian harta gono-gini telah disepakati secara sukarela sebelum gugatan diajukan, tanpa perjanjian pranikah. "Kalau harta gono-gini, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan sejak sebelum gugatan didaftarkan di pengadilan agama," ujar Wenda pada Kamis, 8 Januari 2026. Majelis hakim mengakui kesepakatan ini dan memerintahkan kepatuhan kedua pihak.

Mengenai hak asuh anak, Camillia Laetitia Azzahra (Zara) disepakati berada di bawah pengasuhan Atalia, sementara Arkana Aidan Misbach (Arka) diasuh oleh Ridwan Kamil. Arka diadopsi pada 2020 saat pandemi Covid-19, ketika orang tuanya meninggal, tepat di Hari Anak Nasional. Wenda menepis rumor Arka sebagai hasil hubungan gelap dengan Aura Kasih, menegaskan tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam gugatan.

Ridwan Kamil dan Atalia masih berkomunikasi via WhatsApp hingga pagi sebelum putusan, membahas hal-hal praktis seperti lokasi barang. "Pagi tadi pun mereka masih saling bertukar pesan singkat. Contohnya bertanya soal letak barang, 'Dulu kamu meletakkan barang ini di mana ya?'" kata Wenda. Ridwan Kamil menegaskan perceraian tidak terkait kasus KPK dan meminta maaf atas kegaduhan. "Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik," tulisnya. Ia memprioritaskan masa depan anak-anak dan mendoakan yang terbaik untuk Atalia.

Artikel Terkait

Dramatic courtroom scene of Insanul Fahmi rejecting Wardatina Mawa's divorce filing over siri marriage controversy.
Gambar dihasilkan oleh AI

Insanul fahmi rejects wardatina mawa's divorce filing after siri marriage

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The marital conflict between Insanul Fahmi and Wardatina Mawa has intensified after Mawa filed for divorce at the Medan Religious Court due to Insanul's siri marriage to Inara Rusli. Insanul rejects the decision and accuses external interference. Inara's friend Yudi Pratama has sparked controversy by doubting the siri wedding date of August 7, 2025.

Wardatina Mawa underwent a more than three-hour examination by Polda Metro Jaya investigators regarding a report of alleged adultery. She faced 27 questions and plans to file for divorce after Lebaran at the Medan Religious Court.

Dilaporkan oleh AI

Tensions in the marriage of Insanul Fahmi and Wardatina Mawa have escalated after the wife filed for divorce at the Medan Religious Court. Insanul Fahmi claims a figure akin to a 'jin dasim' is influencing his wife's decision, despite Wardatina stating it is her own choice. He accuses an outsider of meddling as an instigator.

The Allahabad High Court has set aside a Prayagraj family court order denying maintenance to a woman from her second husband because she remarried before her first husband's talaq was declared valid by a court. Justice Madan Pal Singh's single bench ruled that under Mohammedan Law, talaq takes effect from the date of pronouncement.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak