Sidang mediasi pertama gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Agama Bandung pada 17 Desember 2025, tetapi keduanya tidak hadir dan diwakili kuasa hukum. Atalia berhalangan karena tugas kedinasan, sementara Ridwan sedang di luar kota. Gugatan ini tidak mencakup tuntutan pembagian harta gono-gini.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, sidang mediasi perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan ini terdaftar sejak 10 Desember 2025 melalui e-court dan bersifat cerai gugat tanpa tuntutan harta gono-gini, seperti dikonfirmasi Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. "Tidak, hanya cerai aja," ujar Dede.
Kedua pihak tidak hadir secara pribadi. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, tiba pukul 09.11 WIB dan menyatakan kliennya berhalangan karena tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI. Debi menekankan bahwa Atalia menghormati proses hukum dan berharap yang terbaik untuk semua pihak. "Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak," kata Debi, yang juga meminta doa saja untuk kliennya. Materi gugatan bersifat privasi, termasuk dugaan keterlibatan Lisa Mariana, dan tidak akan diungkap lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, tiba pukul 09.45 WIB dan menyatakan kliennya sedang di luar kota mengerjakan sesuatu. Ridwan juga menghormati proses hukum dan meminta saling mendoakan. "Pak Ridwan Kamil berpesan agar kita semua saling mendoakan," ungkap Wenda.
Pernikahan mereka telah berlangsung 29 tahun. Atalia, politisi Golkar, memiliki kekayaan sekitar Rp 27,1 miliar menurut LHKPN 2024, sementara Ridwan sekitar Rp 22,7 miliar. Jelang sidang, Atalia mengunggah ulang konten Instagram tentang "jadilah orang baik" yang menekankan nilai diri sendiri. Proses ini menarik perhatian publik, tetapi pihak pengadilan menjaga kerahasiaan substansi perkara.