Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang kesimpulan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil secara daring pada 2 Januari 2026. Kuasa hukum Atalia meminta hakim mengabulkan gugatan beserta beban biaya pada tergugat. Isu orang ketiga yang melibatkan Aura Kasih terus menjadi sorotan netizen meski dibantah pihak Atalia.
Sidang lanjutan perkara cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, di Pengadilan Agama Bandung melalui sistem e-court. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa pihak penggugat tetap berpegang pada dalil gugatan, alat bukti, serta keterangan dua saksi yang telah diperiksa. "Kesimpulan kami tetap mengacu pada dalil-dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan dua saksi yang telah diperiksa oleh majelis hakim. Oleh karena itu, kami meminta Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk mengabulkan gugatan cerai penggugat," ujar Debi saat dihubungi.
Pihak penggugat juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada Ridwan Kamil sebagai tergugat. Tahap ini merupakan langkah akhir sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan, yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, isu dugaan perselingkuhan dengan Aura Kasih terus bergulir di media sosial. Netizen mengungkap bukti Aura hadir di peluncuran produk skincare Ridwan Kamil pada 2024 di pusat perbelanjaan, termasuk foto Aura mengenakan dress putih tanpa lengan dan tas Lady Dior pink. Namun, pada 31 Desember 2025, Atalia menegaskan tidak ada kaitan dengan orang ketiga dalam gugatannya: "Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait."
Komentar netizen menunjukkan simpati terhadap Atalia, dengan sindiran seperti "Semakin Aura Kasih Ridwan Kamil menyangkal semakin kuat bukti-bukti laen dari netizen." Kasus ini menyoroti tekanan publik terhadap kehidupan pribadi figur publik seperti Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat.