Nama Aura Kasih mendadak menjadi sorotan akibat rumor hubungan spesial dengan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, di tengah proses perceraiannya dengan Atalia Praratya. Isu ini mencuat dari unggahan viral di media sosial, meskipun kuasa hukum keduanya menegaskan tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Aura Kasih tampak cuek dengan mengunggah pesan syukur di Instagram.
Proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Bandung. Panitera Dede Supriadi menyatakan bahwa gugatan cerai tersebut telah terdaftar dan memasuki tahap persidangan pada minggu ini. Sidang perdana digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, tetapi keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Atalia, yang diwakili Debi Agusfriansa, absen karena agenda kedinasan. Ridwan Kamil, diwakili Wenda Aluwi, berada di luar kota untuk kegiatan tertentu.
Di tengah proses hukum ini, rumor perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Aura Kasih menyebar luas di media sosial. Unggahan di Threads oleh akun @Novelia.puri menyebut inisial RK (Ridwan Kamil), LM (Lisa Mariana), dan AK (Aura Kasih) sebagai dugaan hubungan spesial. Sebelumnya, netizen di platform serupa mengklaim Ridwan Kamil memiliki 'selingan' selain Lisa Mariana, yaitu artis berinisial AK. Rumor ini dikaitkan dengan dukungan politik Ridwan Kamil terhadap pencalonan Aura Kasih sebagai anggota legislatif pada 2024.
Aura Kasih merespons dengan unggahan Instagram pada 20 Desember 2025, menunjukkan sikap acuh. "Alhamdulillah di 2025. Untuk setiap ujian yang berubah menjadi kesaksian," tulisnya. Ia juga menambahkan, "Bismillah untuk tahun 2026."
Kuasa hukum keduanya membantah keterlibatan pihak ketiga. Debi Agusfriansa menyatakan, “Kami tegaskan, masing-masing pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kami tegaskan pula bahwa ini adalah keputusan bersama, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga, dan kedua pihak sepakat akan mengasuh anak secara bersama-sama.” Sementara Oya Abdul Malik, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan, “Secara jelas dan tegas dalam gugatan tidak ada pihak ketiga. Mau siapapun nama yang beredar itu tidak ada.” Ia memperingatkan langkah hukum terhadap spekulasi hoaks untuk menjaga proses yang kondusif.