Seorang wanita asal Thailand hadir di pengadilan Myanmar pada hari Kamis atas dakwaan pembunuhan terkait kematian seorang diplomat Amerika di Yangon.
Wanita tersebut, yang namanya belum dirilis, didakwa dengan pasal pembunuhan dan pelanggaran kode imigrasi yang berlaku bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Myanmar. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diplomat tersebut ditemukan tewas pada 11 Mei di Sakura Residence & Hotel, sekitar satu mil dari Kedutaan Besar Amerika. Ia mengalami luka tusuk di kepala dan leher. Departemen Luar Negeri AS mengonfirmasi kematian tersebut namun tidak memberikan rincian lebih lanjut, termasuk identitas korban.
Sidang berlangsung di Pengadilan Wilayah Kamayut. Belum jelas apakah wanita itu telah menyampaikan pembelaan atau memiliki perwakilan hukum. Kementerian Luar Negeri Thailand menyatakan sedang memberikan bantuan konsuler kepada wanita tersebut, namun tidak memberikan rincian mengenai dukungan hukum.
Myanmar berada di bawah pemerintahan militer sejak 2021. Pihak berwenang di pengadilan, penjara, dan kepolisian menolak memberikan komentar terkait kasus ini.