Wanita Arizona divonis 21 tahun penjara karena membunuh sepupunya dengan palu

Seorang wanita berusia 33 tahun asal Arizona telah divonis 21 tahun penjara karena membunuh sepupunya menggunakan palu cakar pada tahun 2022. Brianna Zerth mengaku bersalah atas tindak pidana pembunuhan dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga pada bulan April.

Zerth mengakui telah menyerang Peter McKenna Jr. dengan palu tersebut saat terjadi perkelahian di sebuah rumah di Peoria pada 4 Mei 2022. Dia mengatakan kepada polisi bahwa ingatannya tidak jelas dan mengaku terbangun lalu menemukan korban sudah tewas, kemudian mencoba membersihkan tempat kejadian perkara termasuk menyedot debu bekas darah sebelum menghubungi pihak berwenang. Insiden tersebut terjadi setelah keduanya sempat minum minuman keras. Zerth kemudian menyatakan bahwa McKenna mencekiknya, dan pemeriksaan menunjukkan adanya trauma signifikan yang konsisten dengan keterangannya. Dia sempat dibebaskan setelah penangkapan awal, namun kemudian didakwa kembali. Zerth menerima hukuman maksimal untuk dakwaan tersebut dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Jaksa mencabut dakwaan terkait penyerangan dan perusakan barang bukti sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan bersalah.

Artikel Terkait

A Michigan judge sentenced 59-year-old Randall Alan Grinwis to 32½ to 90 years in prison for second-degree murder in the 2024 strangling death of his girlfriend of 20 years, Donna Hyma. The killing occurred during an argument over living arrangements on New Year's Day. Grinwis was also convicted of stealing $1,800 from Hyma's brother.

Dilaporkan oleh AI

Jamie Busch received a sentence of 25 years to life in prison for strangling her sister Penny Busch to death in October 2024. At the sentencing, Busch maintained her innocence, claiming she was framed and accusing the victim's daughter of the crime. The judge noted her lack of remorse.

Zuberi Sharp received a sentence of 15 years to life in prison after pleading guilty to second-degree murder in the death of his 15-year-old half-brother Zayde Koehohou.

Dilaporkan oleh AI

An Ohio judge sentenced 23-year-old Brian Moser to 17 to 22½ years in prison for the 2025 death of his girlfriend's 2-year-old daughter, Lilith Burkhardt. The sentence exceeded a plea deal after Moser pleaded guilty to involuntary manslaughter and child endangering. Judge Brett Spencer cited the need for maximum penalties in cases involving child victims.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak