Seorang wanita berusia 33 tahun asal Arizona telah divonis 21 tahun penjara karena membunuh sepupunya menggunakan palu cakar pada tahun 2022. Brianna Zerth mengaku bersalah atas tindak pidana pembunuhan dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga pada bulan April.
Zerth mengakui telah menyerang Peter McKenna Jr. dengan palu tersebut saat terjadi perkelahian di sebuah rumah di Peoria pada 4 Mei 2022. Dia mengatakan kepada polisi bahwa ingatannya tidak jelas dan mengaku terbangun lalu menemukan korban sudah tewas, kemudian mencoba membersihkan tempat kejadian perkara termasuk menyedot debu bekas darah sebelum menghubungi pihak berwenang. Insiden tersebut terjadi setelah keduanya sempat minum minuman keras. Zerth kemudian menyatakan bahwa McKenna mencekiknya, dan pemeriksaan menunjukkan adanya trauma signifikan yang konsisten dengan keterangannya. Dia sempat dibebaskan setelah penangkapan awal, namun kemudian didakwa kembali. Zerth menerima hukuman maksimal untuk dakwaan tersebut dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Jaksa mencabut dakwaan terkait penyerangan dan perusakan barang bukti sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan bersalah.