BPOM bantah kecolongan dalam penarikan susu formula bayi Nestle

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak ada kelalaian dalam penarikan produk susu formula bayi Nestle akibat potensi cemaran toksin cereulide. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai aturan, merespons notifikasi dari Uni Eropa. Masyarakat diimbau menghentikan penggunaan dua batch produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dan mengembalikannya.

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam kasus penarikan produk susu formula bayi Nestle. Produk tersebut berasal dari Eropa, di mana proses quality control juga dilakukan. BPOM menerapkan sistem notifikasi berdasarkan dokumen dari negara asal untuk memberikan nomor izin edar di Indonesia.

"Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut, susu formula tersebut," kata Taruna Ikrar.

BPOM telah memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan impor sementara produk formula bayi, merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Hal ini menyusul ditemukannya potensi cemaran toksin cereulide pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0-6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor batch 51530017C2 serta 51540017A1.

Taruna menjelaskan bahwa toksin cereulide tahan terhadap suhu tertentu. Jika dikonsumsi melebihi batas aman, dapat menyebabkan muntah, gejala neurologis seperti kurang sadar, dan diare pada bayi. Hingga kini, belum ada aduan masyarakat terkait gejala tersebut.

"Untuk kehati-hatian, Badan POM sudah meminta supaya produk tersebut spesifik yang untuk 0-6 bulan itu ditarik," ujar Taruna. BPOM juga memberikan persetujuan kepada Nestle untuk menarik produk bermasalah, sambil memperingatkan publik. Produk di gudang diminta dimusnahkan, sementara yang sudah beredar ditarik kembali.

"Karena ini produk untuk bayi tentu kita sangat perlu berhati-hati. Lebih bagus mencegah sebelum terjadi, daripada sudah terjadi keracunan karena bisa fatal," tambahnya. BPOM mengimbau pemilik produk dengan batch tersebut untuk menghentikan penggunaan dan menghubungi Nestle Indonesia untuk pengembalian atau penukaran. Konsumen berhak menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian.

BPOM akan terus melakukan pengawasan pra dan pasca-pasar, serta berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk memastikan keamanan produk pangan.

Artikel Terkait

Illustration of a suspended MBG nutrition kitchen in eastern Indonesia, padlocked with BGN suspension notice for hygiene violations.
Gambar dihasilkan oleh AI

BGN suspends 1,256 SPPG units in eastern Indonesia from April 1, 2026

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's National Nutrition Agency (BGN) has temporarily suspended operations of 1,256 Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG), or MBG kitchens, in eastern Indonesia starting April 1, 2026, due to lacking Sanitation Hygiene Certificates (SLHS) and Wastewater Treatment Installations (IPAL). Rudi Setiawan, Director of Monitoring and Supervision for Region III at BGN, stated the move ensures food safety and hygiene standards in the Free Nutritious Meals (MBG) program.

The Food and Drug Supervisory Agency has revoked distribution permits for 11 cosmetic products found to contain hazardous and prohibited substances following inspections in the first quarter of 2026.

Dilaporkan oleh AI

Brazil's Anvisa banned on Wednesday (29) the manufacturing, distribution, sale, and promotion of all cosmetics from Henlau Química, including brands Sunlau, Wurth, and Needs. The action followed an inspection revealing unauthorized formulas and regulatory breaches. The agency ordered product recalls.

Head of the National Nutrition Agency (BGN), Dadan Hindayana, clarified that the state budget allocation for the Free Nutritious Meals (MBG) program is Rp268 trillion, not Rp335 trillion as rumored. He also revealed President Prabowo's directive to suspend hundreds of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) failing standards.

Dilaporkan oleh AI

Mondelez is recalling the Marabou Japp chocolate bar in 160-gram packages due to the risk of hard plastic in a small number of packages. The recall affects specific batch numbers with a best-before date of July 5, 2026. Consumers are advised to return the product to stores for a refund.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak