Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak ada kelalaian dalam penarikan produk susu formula bayi Nestle akibat potensi cemaran toksin cereulide. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai aturan, merespons notifikasi dari Uni Eropa. Masyarakat diimbau menghentikan penggunaan dua batch produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dan mengembalikannya.
Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam kasus penarikan produk susu formula bayi Nestle. Produk tersebut berasal dari Eropa, di mana proses quality control juga dilakukan. BPOM menerapkan sistem notifikasi berdasarkan dokumen dari negara asal untuk memberikan nomor izin edar di Indonesia.
"Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut, susu formula tersebut," kata Taruna Ikrar.
BPOM telah memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan impor sementara produk formula bayi, merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Hal ini menyusul ditemukannya potensi cemaran toksin cereulide pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0-6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor batch 51530017C2 serta 51540017A1.
Taruna menjelaskan bahwa toksin cereulide tahan terhadap suhu tertentu. Jika dikonsumsi melebihi batas aman, dapat menyebabkan muntah, gejala neurologis seperti kurang sadar, dan diare pada bayi. Hingga kini, belum ada aduan masyarakat terkait gejala tersebut.
"Untuk kehati-hatian, Badan POM sudah meminta supaya produk tersebut spesifik yang untuk 0-6 bulan itu ditarik," ujar Taruna. BPOM juga memberikan persetujuan kepada Nestle untuk menarik produk bermasalah, sambil memperingatkan publik. Produk di gudang diminta dimusnahkan, sementara yang sudah beredar ditarik kembali.
"Karena ini produk untuk bayi tentu kita sangat perlu berhati-hati. Lebih bagus mencegah sebelum terjadi, daripada sudah terjadi keracunan karena bisa fatal," tambahnya. BPOM mengimbau pemilik produk dengan batch tersebut untuk menghentikan penggunaan dan menghubungi Nestle Indonesia untuk pengembalian atau penukaran. Konsumen berhak menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian.
BPOM akan terus melakukan pengawasan pra dan pasca-pasar, serta berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk memastikan keamanan produk pangan.