Epa mengusulkan klasifikasi ulang pabrik pirolisis di bawah undang-undang udara bersih

Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency) mengusulkan pada 20 Maret 2026 untuk mengubah cara mereka mengatur pabrik pirolisis yang digunakan dalam daur ulang plastik. Perubahan ini akan mengalihkan pengawasan dari aturan insinerator yang ketat ke standar pabrik yang lebih luas. Kelompok lingkungan memperingatkan bahwa hal ini dapat meningkatkan emisi beracun di dekat komunitas yang rentan.

Proposal tersebut akan mendefinisikan ulang fasilitas pirolisis, yang memanaskan plastik tanpa oksigen untuk menciptakan bahan bakar atau material baru, sebagai operasi manufaktur alih-alih insinerator. Perpindahan dari Bagian 129 ke Bagian 111 dari Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act) ini akan mengurangi batas yang disyaratkan untuk polutan seperti dioksin dan logam berat. Enam pabrik tersebut saat ini beroperasi di negara bagian termasuk Ohio dan Texas, dengan lebih banyak lagi yang sedang dibangun di tempat lain.

Artikel Terkait

The Environmental Protection Agency is moving to transfer oversight of toxic coal ash ponds to state regulators under the Trump administration. The change would expand authority already held by five states and potentially weaken federal protections established in 2015. Critics warn that reduced state funding could leave communities vulnerable to groundwater contamination.

Dilaporkan oleh AI

Researchers at the University of Adelaide have devised a solar-powered process to transform plastic waste into clean hydrogen fuel and other chemicals. The technique, known as solar-driven photoreforming, uses sunlight and photocatalysts to break down plastics at low temperatures. Early experiments show promising hydrogen yields and system stability.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak