Sebuah panti jompo di Kingsley, Iowa, telah didenda setelah seorang perawat gagal melakukan RJP (resusitasi jantung paru) kepada pasien yang berhenti bernapas. Inspektur negara bagian menemukan bahwa staf tidak memberikan tindakan penyelamatan jiwa dasar. Pasien tersebut kemudian meninggal di rumah sakit.
Panti jompo Kingsley Specialty Care dijatuhi denda sebesar $10.500 oleh Departemen Inspeksi, Banding, dan Perizinan Iowa. Inspektur menetapkan bahwa fasilitas tersebut gagal memberikan RJP kepada pasien yang mengalami masalah pernapasan pada 9 Mei.
Pasien tersebut telah meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit. Seorang perawat terdaftar meninggalkan ruangan untuk mencari peralatan oksigen dan tidak segera kembali. Seorang asisten perawat melakukan kompresi dada setelah memastikan pasien berstatus full code.
Petugas medis darurat tiba sepuluh menit setelah panggilan 911 dilakukan. Mereka tidak menemukan peralatan bantuan pernapasan di dalam ruangan. Perawat tersebut mengatakan kepada inspektur bahwa dia merasa bingung dan tidak mengambil kereta darurat (crash cart).
Denda tersebut juga mencakup pelanggaran terpisah yang melibatkan seorang perawat yang mengambil obat milik pasien. Pasien dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.