Warga negara Irlandia divonis 14 tahun penjara karena membunuh turis Amerika

Pengadilan Hungaria telah menjatuhkan vonis kepada seorang pria Irlandia atas pembunuhan seorang wanita Amerika di Budapest dan menghukumnya 14 tahun penjara. Korban diidentifikasi sebagai Mackenzie Michalski, 31 tahun, asal Portland, Oregon.

Pengadilan Metropolitan Budapest menyatakan pria tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial L.T.M., bersalah atas pembunuhan setelah ia mengakui telah membunuh Michalski saat pertemuan seksual di apartemen sewaannya. Ia memukul dan mencekik korban, lalu mencoba menutupi kejahatannya dengan membersihkan apartemen dan membuang jasadnya di area hutan dekat Danau Balaton.

Para penyelidik menghubungkan tersangka dengan Michalski melalui rekaman keamanan kelab malam pada malam hilangnya korban, 5 November 2024. Polisi mengatakan ia sempat mencari informasi daring mengenai pembuangan jasad dan prosedur orang hilang sebelum penangkapannya pada 7 November.

Michalski, seorang praktisi perawat bedah saraf, sempat menyebut Budapest sebagai "tempat bahagianya" dalam kunjungan-kunjungan sebelumnya. Keluarga dan rekan-rekannya mengenangnya sebagai sosok yang baik dan berdedikasi pada pekerjaannya di Providence St. Vincent.

Pengadilan memerintahkan pria tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar 2,5 juta forint dan memutuskan bahwa ia akan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya, yang mencakup waktu yang telah dihabiskan dalam penahanan. Pengacaranya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Artikel Terkait

A woman released from detention in Askersund murder case, walking near a lake with boats.
Gambar dihasilkan oleh AI

Woman released from detention in suspected Askersund murder case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

A woman in her 40s has been released from detention after being suspected of murdering a man following a boat trip in Askersund.

A Michigan man has been convicted of first-degree murder for strangling his former girlfriend more than five years ago. Matthew Lewinski, 42, was found guilty on Thursday after a trial that included testimony about the discovery of the victim's remains.

Dilaporkan oleh AI

A 56-year-old Illinois man faces first-degree murder and sexual assault charges after allegedly torturing and strangling his longtime girlfriend to death shortly after their breakup. Police discovered the body during a welfare check and found an audio recording of the attack.

Mikayla Kloth, 27, faces a first-degree intentional homicide charge after allegedly stabbing her boyfriend Lukas Rosch, 25, to death during an argument over dinner plans in Lac La Belle, Wisconsin. The incident occurred Friday night at her apartment, where Rosch arrived with chicken drumsticks instead of going out as she wanted. Rosch was pronounced dead at a hospital after suffering a chest wound.

Dilaporkan oleh AI

A 38-year-old man was sentenced today to life in prison and deportation for murdering his 50-year-old ex-girlfriend in Karlskrona last November.

A Pennsylvania man received a prison sentence last week for helping his girlfriend kill her 18-month-old daughter in 2021. Maurice Davis, 34, was sentenced to 24 and a half to 50 years after pleading no contest to related charges. The child, Li'Aziah Thomas, died from blunt force trauma.

Dilaporkan oleh AI

A Tennessee judge sentenced 31-year-old Shaquille Taylor to 38 years in prison for the 2023 fatal shooting of 18-year-old college student Jillian Ludwig. Taylor pleaded guilty to second-degree murder and aggravated assault after firing a stray bullet that struck Ludwig in the head while she jogged near Belmont University. The case highlighted flaws in the mental health system that Ludwig's family says allowed the tragedy to occur.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak