Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan sekitar 38.000 rekening diduga terkait judi online kepada OJK. Sebanyak 32.500 rekening telah ditutup dengan tingkat keberhasilan 88,5 persen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menyebutkan sejumlah bank dengan rekening terbanyak, seperti BCA sebanyak 7.317 rekening, BRI 6.440 rekening, dan BNI 6.181 rekening.
Otoritas Jasa Keuangan juga melaporkan bahwa perbankan telah memutus hubungan usaha dengan 51.200 nasabah hingga Mei 2026 karena transaksi judi online. Selain itu, perbankan menolak 2,8 juta calon nasabah pada periode yang sama.
Komdigi mencatat telah memblokir 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026. Masyarakat telah melaporkan 156.000 rekening melalui portal cekrekening.id.