Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di madrasah negeri dan swasta untuk melindungi anak dari judi online dan konten negatif.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto menyatakan kebijakan ini mulai berlaku sejak pekan lalu. Seluruh madrasah di provinsi tersebut telah disosialisasikan mengenai aturan tersebut.
Mahbub menegaskan bahwa siswa tetap boleh membawa ponsel ke madrasah. Perangkat hanya boleh digunakan untuk kegiatan belajar dan harus disimpan di tempat yang disediakan saat tidak digunakan.
Ia mengatakan kekhawatiran muncul karena banyak anak terpapar judi daring dan kelompok kriminal melalui ruang digital. Kebijakan ini bertujuan mengarahkan teknologi agar mendukung pendidikan.
Pembatasan diharapkan membantu siswa lebih fokus belajar dan mengurangi ketergantungan pada gawai di lingkungan sekolah.