Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan e-Rapor yang diisi setiap semester untuk mencegah penambahan nilai rapor murid dalam jalur prestasi SPMB. Langkah ini disertai insentif kuota tambahan SNBP bagi sekolah yang patuh.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto menyatakan bahwa data e-Rapor akan menjadi sumber utama nilai untuk SPMB jalur prestasi. Pengisian berkala setiap semester mengurangi risiko kesalahan entri dan praktik mark up, kata Gogot pada Kamis di Jakarta Pusat.
Kementerian juga mengunci kuota daya tampung di portal dapodik sejak pemerintah daerah menetapkan juknis pertama. Sekolah tidak dapat mengubah jumlah tersebut, sehingga mencegah jual beli kursi. Gogot menegaskan, "Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada."
Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran melalui Unit Layanan Terpadu. Laporan akan diteruskan ke inspektorat jenderal dan daerah untuk ditindaklanjuti, termasuk ke pihak berwajib jika terdapat bukti. Perguruan tinggi memberikan insentif berupa penambahan kuota SNBP 10 hingga 20 persen bagi sekolah yang mengisi e-Rapor secara lengkap.