Ojk restrukturisasi kredit rp17,4 triliun bagi korban bencana sumatera

Otoritas Jasa Keuangan memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera per Maret 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis. Angka tersebut naik dari Rp16,3 triliun pada Februari.

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak penetapan pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor yang terkena dampak bencana.

Friderica juga melaporkan kinerja intermediasi perbankan tetap positif. Kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun per Maret 2026, dengan rasio Non-Performing Loan gross sebesar 2,1 persen.

Artikel Terkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan kebijakan khusus untuk merevisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan akan menetapkan ambang batas informasi kredit dan mempercepat pembaruan data. Kebijakan ini diharapkan diumumkan pekan depan.

Dilaporkan oleh AI

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat laba bersih konsolidasi Rp15,4 triliun pada kuartal I-2026, naik 16,6 persen secara tahunan. Kinerja ini didukung pertumbuhan kredit 17,4 persen menjadi Rp1.530 triliun dan DPK Rp1.675 triliun, masing-masing melampaui rata-rata industri.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak