Otoritas Jasa Keuangan memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera per Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis. Angka tersebut naik dari Rp16,3 triliun pada Februari.
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak penetapan pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor yang terkena dampak bencana.
Friderica juga melaporkan kinerja intermediasi perbankan tetap positif. Kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun per Maret 2026, dengan rasio Non-Performing Loan gross sebesar 2,1 persen.