Pendakwah Mamah Dedeh mengkritik praktik nikah siri yang sering disalahgunakan oleh pria tidak setia untuk memuaskan nafsu pribadi, meskipun dibenarkan dalam fikih Islam. Ia menekankan bahwa di Indonesia, poligami memerlukan izin istri pertama dan persetujuan pengadilan. Pernyataan ini muncul di tengah isu Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Jakarta – Dalam podcast bersama Denny Sumargo yang tayang pada 23 Februari 2026, pendakwah Mamah Dedeh membahas maraknya nikah siri yang menjadi perbincangan publik, terutama setelah isu yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Mamah Dedeh mengakui bahwa menurut fikih Islam, laki-laki diperbolehkan menikah lagi tanpa izin istri pertama. Namun, ia menjelaskan bahwa di Indonesia, hukum negara mengharuskan suami memenuhi persyaratan ketat untuk berpoligami, termasuk mendapatkan izin dari istri pertama dan keputusan pengadilan.
Ia menyoroti bahwa celah ini sering dimanfaatkan oleh pria yang disebutnya 'hidung belang' untuk menjalani nikah siri. "Saat ini banyak laki-laki hidung belang dia mengatasnamakan nikah siri atas nama agama tapi sebetulnya hanya pemuasan birahi semata," kata Mamah Dedeh.
Mamah Dedeh menekankan kerugian yang dialami perempuan dalam praktik ini. Banyak kasus di mana perempuan ditinggalkan setelah hubungan tidak harmonis, tanpa perlindungan hukum. "Kenyataannya begitu udah kenyang ditinggal kan? Rugi perempuan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan risiko seperti ketidakpastian nafkah, hak waris, dan status anak. "Enaknya laki-laki udah kenyang ditinggal, kalau dia nggak ngasih nafkah gugat kemana? Kalau dia meninggal nggak dapat harta warisan, kalau anak kita perempuan nggak ada hak untuk jadi wali," tegasnya.
Ia mengimbau perempuan untuk tidak mudah menerima nikah siri dan menjaga harga diri, dengan memahami risiko hukum dan sosial yang ada.