Ricky Colon divonis 25 tahun hingga seumur hidup atas pembunuhan brutal

Dewan juri Oswego County menyatakan Ricky Colon bersalah atas pembunuhan tingkat dua dalam kasus kematian Rachel Allen yang dipukuli hingga tewas Februari lalu. Pada hari Senin, Hakim Armen Nazarian menjatuhkan hukuman 25 tahun hingga seumur hidup penjara kepada pria berusia 37 tahun tersebut. Hakim menggambarkan kejahatan itu sebagai salah satu yang paling brutal yang pernah ia lihat.

Ricky Colon, 37 tahun, menerima hukumannya di Mahkamah Agung Oswego County setelah dewan juri menyatakannya bersalah pada bulan Februari atas pembunuhan tingkat dua, penyerangan, kepemilikan senjata secara ilegal, dan merusak barang bukti fisik dalam kematian temannya yang berusia 38 tahun, Rachel Allen. Serangan itu terjadi pada 13 Juli 2024 di rumah Colon di West Schuyler Street di Oswego, New York, di mana ia memukuli Allen hingga tewas menggunakan jeruji kompor besi cor yang hancur karena hantaman keras. Pemeriksa medis mencatat 58 luka luar dan 13 luka dalam akibat trauma benda tumpul, yang membuat petugas pertolongan pertama tidak dapat mengenali wajah korban. Laporan asuransi menyebutkan biaya lebih dari $20.000 diperlukan untuk pembersihan tempat kejadian perkara. Hakim Armen Nazarian menyebut kekerasan tersebut 'mencengangkan' dalam kekejamannya, seraya menambahkan bahwa Colon menunjukkan 'kurangnya rasa penyesalan yang mutlak dan menyeluruh'. Setelah pembunuhan itu, Colon memindahkan tubuh Allen, membakar pakaiannya, membilas darah ke tubuh korban saat ia membersihkan diri, dan menelepon 911 dengan mengklaim terjadi overdosis narkoba. Ia juga merekam video di mana ia terlihat berlumuran darah dan tidak koheren, bersikeras bahwa ia menemukan korban sudah tidak bernyawa. Jaksa penuntut menyoroti rekaman aneh tersebut, sementara pengacara pembela Michael Spano berpendapat bahwa PTSD Colon akibat dinas di Irak telah mengubahnya, dengan mengutip surat dari saudara laki-lakinya. Pengadilan menolak penyebutan PTSD selama persidangan. Jaksa Louis Mannara mendesak agar tidak ada keringanan hukuman, menyatakan bahwa Colon layak menerima hal yang sama. Selama pembacaan vonis, Colon melakukan interupsi dengan luapan emosi, mengklaim pengadilan tidak adil, dan kemudian dikeluarkan dari ruang sidang. Nazarian menganggapnya sebagai bahaya yang berkelanjutan, yang membenarkan hukuman maksimal secara bersamaan termasuk 25 tahun tambahan untuk penyerangan.

Artikel Terkait

Jeremy Allen, a 44-year-old resident of East Quogue, New York, has been sentenced to life in prison without parole for the murder of his 43-year-old childhood friend, Christopher Hahn. The killing followed a six-hour ordeal captured on surveillance video at Allen's home on September 28, 2024. Suffolk County District Attorney Ray Tierney described the attack as involving beating, suffocation, and stabbing.

Dilaporkan oleh AI

A Rochester man has been sentenced to life in prison without parole for murdering two people on a front porch. Jermaine Williams, 25, shot and killed Shatina Jones and Timothy Chealey in May 2024 after a dispute at a concert. The sentencing came after a jury convicted him last month on multiple murder counts.

Superior Court Justice Kristin E. Rodgers has sentenced 55-year-old Luis Sepulveda to two consecutive life sentences for the first-degree murder of his 44-year-old relative Angel Rodriguez. The fatal shooting occurred during a Mother's Day party in Providence, Rhode Island, in 2023. Sepulveda was convicted by a jury in October on multiple charges including murder and illegal firearm possession.

Dilaporkan oleh AI

A man in his mid-30s has been sentenced by Örebro District Court for assaulting his ex-girlfriend on two occasions in their apartment in northern Örebro County. On one occasion, the woman became unconscious following repeated blows and kicks to her head and body.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak