SEBI telah mengizinkan instruksi tetap untuk SWP dan STP pada unit reksa dana yang disimpan dalam bentuk demat. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan investasi. Implementasi akan dilakukan dalam dua tahap melalui lembaga penyimpanan efek (depository).
SEBI telah mengizinkan instruksi tetap SWP dan STP untuk unit reksa dana yang disimpan dalam bentuk demat.
Langkah ini dirancang untuk menyederhanakan investasi bagi para pemegang unit tersebut.
Peluncuran akan dilakukan dalam dua tahap. Transaksi berbasis unit dijadwalkan akan dimulai paling lambat Januari 2027. Transaksi berbasis jumlah dijadwalkan menyusul pada April 2027.