SIM keliling beroperasi terbatas di Jakarta pada 1 Februari 2026

Layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu, 1 Februari 2026, meski hanya di dua titik di DKI Jakarta dan satu di Tangerang Selatan. Layanan ini memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

SIM Keliling masih menjadi pilihan praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini dinilai efisien karena prosesnya singkat dan lokasinya mudah dijangkau di area publik.

Berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, pada Minggu, 1 Februari 2026, layanan di wilayah DKI Jakarta dibatasi hanya dua titik. Di Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat samping McDonald’s Duren Sawit, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pemohon terbatas setiap hari.

Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa memanfaatkan layanan di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk, dengan jam operasional yang sama. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang akibat keterbatasan kuota.

Layanan juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan di Giant Bintaro Sektor 7, dengan jadwal pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, siapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses di lokasi.

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan atau administrasi tambahan.

Pada hari kerja, jumlah unit SIM Keliling biasanya lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah Jakarta, memberikan opsi lokasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Artikel Terkait

Heavy traffic jam at Cikampek Utama toll gate towards Jakarta during 30% toll discount.
Gambar dihasilkan oleh AI

Volume kendaraan arah Jakarta naik di GT Cikampek Utama saat diskon tol

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, menuju Jakarta, berkat diskon tarif tol 30 persen pada 26-27 Maret 2026.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di dua wilayah Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026, untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Layanan ini juga tersedia di Tangerang Selatan. Operasional dibuka pagi hingga siang dengan persyaratan dokumen tertentu.

Dilaporkan oleh AI

Layanan SIM Keliling masih tersedia di beberapa lokasi pada Minggu, 5 April 2026, meskipun tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C di akhir pekan. Warga di Jakarta dan sekitarnya disarankan datang pagi untuk menghindari kuota penuh.

PT Jasa Marga melaporkan arus balik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa mulai melandai hingga Minggu (29/3). Rekayasa one way lokal Presisi resmi ditutup pada pukul 24.00 WIB oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Sebanyak 2,9 juta kendaraan telah memasuki Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan layanan angkutan malam untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2026 pada Selasa ini. Transjakarta di 14 koridor dan beberapa Mikrotrans akan beroperasi sepanjang hari. Penambahan armada dilakukan untuk terminal utama seperti Kampung Rambutan dan Pulo Gebang.

Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas one way nasional pada puncak arus balik Lebaran 24 Maret 2026. Pengumuman dilakukan di Posko Command Center KM 29 Tol Cikampek. Sebelumnya, one way untuk arus mudik telah dihentikan karena lalu lintas melandai.

Dilaporkan oleh AI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak