Layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu, 1 Februari 2026, meski hanya di dua titik di DKI Jakarta dan satu di Tangerang Selatan. Layanan ini memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling masih menjadi pilihan praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini dinilai efisien karena prosesnya singkat dan lokasinya mudah dijangkau di area publik.
Berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, pada Minggu, 1 Februari 2026, layanan di wilayah DKI Jakarta dibatasi hanya dua titik. Di Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat samping McDonald’s Duren Sawit, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pemohon terbatas setiap hari.
Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa memanfaatkan layanan di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk, dengan jam operasional yang sama. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang akibat keterbatasan kuota.
Layanan juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan di Giant Bintaro Sektor 7, dengan jadwal pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Untuk mengajukan perpanjangan, siapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses di lokasi.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan atau administrasi tambahan.
Pada hari kerja, jumlah unit SIM Keliling biasanya lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah Jakarta, memberikan opsi lokasi yang lebih luas bagi masyarakat.