Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa tidur sepanjang hari tidak membatalkan puasa Ramadhan selama niat puasa dilakukan pada malam hari. Pandangan ini didasarkan pada penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab fikih. Meski demikian, tidur berlebihan dianjurkan untuk dihindari agar tidak lalai dari kewajiban ibadah.
Bulan Ramadhan sering kali mengubah pola makan dan tidur umat Islam, menyebabkan kelelahan di siang hari. Banyak orang memilih tidur lebih lama untuk mengatasi rasa lemas ini. Namun, muncul pertanyaan apakah tidur seharian penuh membatalkan puasa.
Tidur merupakan kebutuhan biologis yang bermanfaat bagi kesehatan, seperti pemulihan tubuh dan penguatan imun. Dalam Islam, segala bentuk berlebihan tidak dianjurkan, termasuk tidur yang membuat seseorang lalai dari kewajiban. Untuk menjawab hal ini, rujukan diambil dari pandangan ulama dan kitab fikih.
Menurut NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa tetap sah jika seseorang tidur dari pagi hingga magrib, asal niat puasa dilakukan pada malam hari. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384): "إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ". Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah menurut mazhab Syafi’i, dan ini dianut mayoritas ulama.
Pandangan minoritas dari Abu Thayyib bin Salamah, Abu Said Al-Ishthakhriy, dan Ibnu Suraij menyatakan sebaliknya, bahwa puasa tidak sah. Namun, pendapat mayoritas lebih kuat, dengan dalil dari Al-Qur’an.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan kesepakatan ulama bahwa jika seseorang bangun walau sebentar pada siang hari, puasanya tetap sah. Penjelasan ini dirangkum dari NU Online pada Sabtu, 21 Februari 2026, menekankan agar puasa tetap bernilai ibadah tanpa lalai.