Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, telah mengajukan gugatan terhadap Netflix dengan menuduh layanan streaming tersebut mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan, khususnya dari anak-anak. Gugatan tersebut mengklaim bahwa platform itu dirancang agar membuat kecanduan dan bahwa Netflix memperoleh keuntungan dengan menjual data tersebut.
Gugatan tersebut menduga Netflix mengoperasikan program pengawasan perilaku dalam skala besar. Gugatan itu merujuk pada fitur seperti putar otomatis sebagai alat yang membuat pemirsa, termasuk anak di bawah umur, tetap terlibat lebih lama sembari mengambil informasi pribadi. Paxton menyatakan bahwa perusahaan tersebut membangun sistem itu untuk mengumpulkan dan mengambil keuntungan dari data warga Texas secara ilegal tanpa persetujuan.